Senin, 12 Desember 2011

kedudukan bisnis dalam aklak

Apa yang dimaksud dengan maoralitas bisnis dalam perspektif syariah?. Menurut Bukhari Alma, moralitas bisnis menurut Al-Quran dan hadis adalah nilai-nilai moral Islam yang berhubungan dengan aktifitas bisnis. Secara umum moralitas dalam bisnis Islam terdiri dari enam (6) prinsip utama, yakni kebenaran, kepercayaan, kejujuran, ketulusan, pengetahuan, dan keadilan. Tidak jauh berbeda dari itu, menurut Rafik Issa Beekum menjelaskan sistem etika Islam terdiri dari lima (5) konsep kunci, yaitu, keesaan, keseimbangan, kehendak bebas, tanggung jawab, serta kebajikan. Perbedaan mendasar moralitas bisnis Islami dengan moralitas bisnis non Islami adalah, jika landasan normatif etika bisnis islami adalah Al-Quran dan sunah Rasulullah Saw., yang menjelaskan bahwa seluruh aktivitas bisnis dalam berbagai macam bentuknya tidak membatasi jumlah kepemilikan harta seseorang, baik barang maupun jasa, namun membatasi cara perolehan dan pemanfaatan harta tersebut yang dikenal dengan aturan halal dan haram, sedangkan landasan normatif moralitas bisnis non islami adalah hasil perenungan dari kitab-kitab suci yang mereka yakini, atau filsafat yang lahir dari perenungan mereka mengenai bagaimana menjalankan bisnis di atas landasan etika, namun tidak dibingkai aturan halal dan haram sebagaimana yang terdapat Islam. (A. Darussalam, 99).

Disinilah keunikan ekonomi Islam, berpadunya antara ekonomi dan akhlak, sampai-sampai Penulis Prancis dalam bukunya “Islam dan Perkembangan Ekonomi” mengakui bahwa Islam adalah sebuah sistem ekonomi yang aplikatif dan secara bersamaan mengandung nilai-nilai akhlak yang tinggi. Keduanya satu kesatuan tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar